Selasa, 20 Maret 2012

PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA

     Hukum tidak otomatis berperanan dalam pembangunan ekonomi. Untuk
dapat mendorong pembangunan ekonomi hukum harus dapat menciptakan tiga
kwalitas : “predictability”, “stability”, dan “fairness”. Tidak adanya
keseragaman, adanya kerancuan dan salah pemahaman mengenai keuangan
negara dan kerugian negara telah mendatangkan ketidakpastian hukum dan
akhirnya menghambat pembangunan ekonomi.
Paling sedikit ada enam masalah mengenai kerancuan “keuangan negara”
dan “kerugian negara” dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi
dewasa ini, yaitu :
1. Apakah asset PT. BUMN (Persero) adalah termasuk keuangan
negara?
2. Apakah kerugian dari satu transaksi dalam PT. BUMN (Persero)
berarti kerugian PT. BUMN (persero) dan otomatis menjadi kerugian
negara?
3. Apakah ada upaya hukum bagi Pemerintah sebagai pemegang saham
menuntut Direksi atau Komisaris bila tindakan mereka dianggap
merugikan Pemerintah sebagai pemegang saham?
4. Apakah Pemerintah sebagai pemegang saham dalam PT. BUMN
(Persero) dapat mengajukan tuntutan pidana kepada Direksi dan
Komisaris PT. BUMN (Persero) bila tindakan mereka dianggap
merugikan Pemerintah sebagai Pemegang Saham?
5. Apakah yang dimaksud dengan kerugian negara?
6. Langkah-langkah apakah yang perlu dilakukan untuk terciptanya
sinkronisasi peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages

keuangan negara..!!!

keuangan negara..!!!

Popular Posts

Pengikut

Our Partners

Bookmarks

© Copyright 2011 " KEUANGAN NEGARA " Template design by sarju


Diberdayakan oleh Blogger.